PENGERTIAN KONSERVASI
OLEH
ROBERTUS KASIDI
FAKULTAS KEHUTANAN
JURUSAN KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN
INSTITUT PERTANIAN MALANG
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation
yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save)
yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save
what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini
dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama
yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian
sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource
(pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana
konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam
untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi
sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi
didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1. Konservasi adalah menggunakan
sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam
waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya
alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen
udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat
dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan
manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan,
pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen
penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi
keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan
datang (WCS, 1980).
Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai
saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu
dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan
di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para
pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang
berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.
Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk
konservasi sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan
konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan
pengelolaan sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat.
Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu,
konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep
konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep
tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep
modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya
memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.
Sedangkan menurut Rijksen
(1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat
dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
Secara keseluruhan, Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
Di Indonesia, kegiatan konservasi
seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup
masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta
pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah
dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)
a.
Penetapan wilayah PSPK.
b.
Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.
c.
Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.
d.
Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
e.
Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya
a.
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).
3.
Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya.
- Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
- Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).